Logo KPPOD

KPPOD Sesalkan Pemerintah Belum Terbitkan PP Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

investor.id - 14 September 2022

KPPOD Sesalkan Pemerintah Belum Terbitkan PP Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyesalkan pemerintah yang hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Padahal, kata Herman, PP ini penting sebagai landasan hukum dalam memilih dan mengangkat penjabat kepala daerah yang akan memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama.

“Ketiadaan PP ini berpotensi membuat masalah ke depannya terkait pertanyaan publik soal akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dalam proses pengangkatan kepala daerah,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Herman mengatakan, saat ini, Kemendagri menggunakan payung hukum terpisah-pisah dan tidak update lagi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Untuk prosedur atau mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah, tutur dia, Kemendagri menggunakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggung Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua Permendagri ini merujuk pada ketentuan penjabat kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara itu, terkait kewenangan penjabat kepala daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lalu, evaluasi kinerja penjabat kepala daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihian, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Ketiga aturan tersebut sebenarnya tidak update lagi dengan kondisi penjabat kepala daerah sekarang yang akan memimpin daerah lebih daerah 6 bulan hingga ada yang 2 tahun,” tandas dia.

Karena itu, Herman menilai, ada urgensi mendesak dari pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. PP ini nantinya minimal akan mengatur tiga hal penting, pertama prosedur atau mekanisme pemilihan dan pengangkatan penjabat kepala daerah. Kedua, kewenangan penjabat kepala daerah dan terakhir evaluasi dan monitoring terhadap kinerja penjabat kepala daerah.

“Pada bagian prosedur nantinya diatur soal mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah dengan pertisipasi publik, entah nanti melalui DPRD atau membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon-calon penjabat kepala daerah,” jelas dia.

Begitu juga, kata Herman, evaluasi terhadap penjabat kepala daerah harus melibatkan publik khususnya DPRD. Kemendagri, kata dia, tidak hanya menunggu laporan dari penjabat kepala daerah. “Karena jika hanya menunggu laporan penjabat kepala daerah, pasti laporannya baik-baik saja,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa payung hukum pengangkatan penjabat kepala daerah harus diatur dalam PP, bukan hanya dalam Permendagri. Pasalnya, pengangkatan penjabat kepala daerah juga dilakukan oleh Presiden, bukan hanya Mendagri.

“Jadi, tidak mungkin Presiden menjalankan kewenangan yang tata caranya diatur dalam Permendagri,” pungkas Herman.

Sumber: https://investor.id/national/306548/kppod-sesalkan-pemerintah-belum-terbitkan-pp-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah


Dibaca 194 kali