Logo KPPOD

Daerah Otonomi Baru Jadi Beban APBN

- 1 Januari 1970

Daerah Otonomi Baru Jadi Beban APBN


“Kita sudah inflasi daerah otonom. Daerah otonom menjadi beban APBN karena jumlahnya terus bertambah. Sekarang daerah otonom hanya menjadi lahan saja untuk memunculkan pejabat-pejabat publik baru,” kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, Rabu (12/6). Indonesia sudah saatnya menerapkan secara utuh moratorium pemekaran wilayah dan meninjau ulang wilayah pemekaran baru. DOB yang tidak berkembang dan hanya mengharapkan dana dari pusat, seharusnya dikembalikan ke wilayah induknya.


Menurut Refly, Indonesia seharusnya memiliki grand design dan pilihan dimana otonom daerah akan diletakkan. Kalau masih berfikir meletakkan otonomi daerah pada kabupaten/kota dan provinsi, maka raja-raja baru daerah akan terus bermunculan.


Seharusnya, grand design otonomi daerah diletakkan pada salah satu di antara provinsi atau kabupaten/kota saja. Jika otonomi daerah diterapkan pada provinsi, maka kabupaten/kota tidak perlu diotonomikan. Begitu pula sebaliknya.


Refly mencontohkan, dinegara lain seperti Inggris, hanya diberlakukan otonomi satu tingkat, yakni kota. Dengan demikian, pemekaran tidak perlu dilakukan pada tingkat dibawahnya dan jumlah pemekarannya semakin dapat ditekan.


Menurut Rafly, yang ideal diterapkan di Indonesia, yaitu daerah otonom di tingkat provinsi saja. Konsekuensinya, jumlah provinsi nantinya bisa bertambah hingga dua kali lipat, namun masih lebih efisien bila dibandingkan dengan pemberlakuan daerah otonom kabupaten/kota.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengkritik diloloskannya Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi kabupaten baru oleh DPR, awal pekan ini. Sebab, menurutnya, jika mengacu pada penilaian Kementerian Keuangan maka dari sisi kapasitas fiskal dan kemampuan ekonomi, Kabupaten Murata seharusnya tidak lulus menjadi DOB. Alasannya, dengan skala maksimum kelulusan 100, wilayah ini hanya mencapai skor 55 untuk kapasitas fiskal dan kemampuan ekonomi. “Kalau kita sepakat bahwa keberhasilan suatu daerah baru nanti sangat bergantung antara lain pada kedua aspek tersebut, maka bayang-bayang kegagalan memang sudah kita tahu sejak awal,” tandasnya.


Mengorbankan Rakyat

Dia menjelaskan, banyak DOB yang sebenarnya bermasalah sejak awal. Sebagian besar DOB itu sudah tidak memenuhi kriteria sejak diusulkan. Namun, hal itu diloloskan karena kuatnya motif politik dan rente ekonomi di kalangan pengambil keputusan. “DPR dan pemerintah menutup mata atas tidak terpenuhi syarat menjadi DOB,” tandasnya.


Menurutnya, kenyataan ini menunjukkan pemerintah dan DPR sedang menzalimi daerah, berkonspirasi dengan elite politik lokal dan elite bisnis. “Ibarat pesta pora, pemekaran membuat semua orang bahagia, kecuali rakyat,” tegasnya. Dia menuturkan evaluasi atas DOB sudah dibuat, bahkan 2011 lalu sudah diumumkan hasilnya. Dari 205 DOB, yang lulus untuk kategori umum atau keseluruhan hanya Kota Cimahi (Jawa Barat) dan Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), yang memperoleh skor total di atas 60.


Pemerintah sendiri mengakui bahwa 80 persen DOB itu gagal. Tetapi persoalannya, cara kerja pemerintah yang hanya mengevaluasi mirip cara kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga penelitian. Pemerintah hanya sekedar evaluasi. Tidak ada tindakan lebih lanjut dari atas hasil evaluasi yang dibuatnya. Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari FPDI-P Budiman Sudjatmiko membantah DPR tidak mendukung moratorium pemekaran wilayah yang diusulkan pemerintah. “Pemekaran wilayah merupakan aspirasi demokratis daerah. Tentu kita tak akan meloloskan jika syaratnya tak terpenuhi,” tandasnya.


Dia menjelaskan, DPR memberi prioritas bagi daerah-daerah perbatasan yang jauh dari ibu kota kabupaten. Hal tersebut bertujuan untuk memperpendek jalur koordinasi antara pusat pemerintahan dengan rakyat.


Budiman mengungkapkan, DPR juga melakukan evaluasi terhadap DOB. “Namun perangkat evaluasi yang lengkap itu dimiliki pemerintah. Banyaknya DOB yang gagal bukan dari kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan pembinaan birokrasi dan pengawasan oleh pemerintah,” tegasnya.


Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, DOB yang baru dibentuk tidak langsung menjadi otonomi murni. Mereka diberi waktu dua tahun untuk persiapan. “Misalnya tahun ini disahkan menjadi DOB, maka tahun 2015 baru dipilih kepala daerahnya. Jadi tidak langsung otonomi,” jelasnya, Kamis (13/6) pagi.


Saat ditanya tindak lanjut atas hasil evaluasi DOB yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, dia menjelaskan 80 persen yang kurang memuaskan adalah DOB yang kurang 3 tahun. Dia yakin setelah lebih 3 tahun keadaannya akan semakin baik karena terus dibina oleh kabupaten induk dan provinsi. Sebelumnya, akhir tahun 2011 lalu, Kemendagri mengeluarkan data bahwa dari 205 DOB sejak pemekaran 1999, sekitar 80 persen adalah gagal. (R-14/Y-7/C-6)

 

--- (Sumber Suara Pembaruan – Kamis, 13 Juni 2013 – Hlm. Utama) ---


Dibaca 2578 kali