Logo KPPOD

TKD Naik, tetapi Ruang Fiskal Daerah Makin Sempit

kompas.id - 20 Agustus 2026

TKD Naik, tetapi Ruang Fiskal Daerah Makin Sempit

Pemerintah menaikkan anggaran transfer ke daerah atau TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 menjadi Rp 735 triliun. Namun, kenaikan tersebut dinilai belum cukup memperluas ruang fiskal daerah karena sebagian besar anggaran masih terserap untuk belanja pegawai, operasionalisasi pemerintahan, dan pelayanan dasar.

Kondisi itu berisiko membatasi kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan infrastruktur dan program yang mendorong perekonomian lokal. Persoalan terutama dihadapi daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, alokasi TKD 2027 belum mencerminkan kebutuhan daerah yang terus meningkat. Pemerintah semestinya mengambil pelajaran dari kesulitan fiskal yang dialami sejumlah daerah dalam 1,5 tahun terakhir.

”Masih rendahnya dana TKD tahun depan menandakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak belajar dari gejolak yang terjadi 1,5 tahun terakhir saat pemerintah daerah kesulitan membangun daerah, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lain,” ujar Armand, saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).

Dalam RAPBN 2027, TKD direncanakan Rp 735 triliun. Secara nominal, angka itu meningkat dibandingkan dengan outlook TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun atau sekitar 5,5 persen.

Namun, menurut Armand, kenaikan tersebut belum serta-merta memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan catatan KPPOD, nominal TKD selama ini sebagian besar terserap untuk membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasional.

Kondisi tersebut terutama menjadi persoalan bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Ketika belanja wajib dan operasional mengambil porsi besar APBD, anggaran untuk belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi semakin terbatas.

Belanja pembangunan tertekan
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan TKD 2027 tetap membantu memperkuat fiskal daerah meski belum sebesar yang diharapkan pemerintah daerah.

”Walaupun tambahannya tak sebesar yang diharapkan, upaya itu akan sangat membantu memperkuat fiskal daerah. Idealnya kembali seperti 2025 sebesar Rp 919,87 triliun, tapi semuanya kembali pada kebijakan dan kemampuan keuangan negara,” ujar Sarman.

Menurut Sarman, apabila TKD tidak meningkat secara signifikan, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah akan semakin terbatas. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat melalui terbatasnya pembangunan, tetapi juga dunia usaha yang selama ini bergantung pada belanja pemerintah daerah.

Ketika program pembangunan berkurang, rekanan pemerintah daerah, termasuk kontraktor dan pelaku usaha lainnya, berpotensi kehilangan pekerjaan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menekan aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, Sarman mengusulkan pemerintah pusat mengambil alih sejumlah beban belanja daerah yang cukup besar. Salah satunya adalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jika gaji PPPK menjadi tanggungan APBN, menurut dia, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan fiskal daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya TKD, tetapi juga oleh besarnya kewajiban belanja yang harus ditanggung daerah.

Kesenjangan fiskal
Armand melihat persoalan tersebut semakin terasa karena kemampuan keuangan antardaerah sangat berbeda. Daerah dengan basis ekonomi kuat memiliki peluang lebih besar meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, menurut dia, kenaikan TKD harus dilihat tidak hanya dari nominal secara nasional, tetapi juga dari kemampuan skema transfer tersebut mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal antardaerah.

Alokasi Rp 735 triliun pada 2027, kata Armand, masih berpotensi membuat daerah dengan kapasitas fiskal rendah harus memprioritaskan belanja operasional dan pegawai. Akibatnya, belanja pembangunan yang bersifat produktif belum memperoleh dukungan fiskal yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah daerah memang dituntut memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD, efisiensi belanja, dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Namun, kemampuan tersebut tidak sama di setiap daerah. Daerah yang memiliki basis industri, perdagangan, jasa, atau pariwisata yang kuat memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan PAD ketimbang daerah dengan aktivitas ekonomi yang terbatas.

Kondisi itu membuat TKD tetap memiliki fungsi penting untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. Tanpa transfer yang memadai, daerah dengan PAD rendah berisiko semakin sulit mengejar kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang memiliki basis ekonomi lebih kuat.

Masih bisa ditambah
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, alokasi TKD Rp 735 triliun masih merupakan rancangan. Besaran dan rinciannya masih akan dibahas pemerintah bersama DPR hingga penetapan Undang-Undang APBN 2027.

Pemerintah juga tetap membuka ruang penambahan TKD jika hasil pemantauan menunjukkan adanya daerah yang mengalami tekanan fiskal. ”Pemerintah memahami kekhawatiran tersebut, terutama bagi daerah yang struktur fiskalnya masih sangat terbatas,” ujar Nufransa, saat dihubungi, Rabu.

Arah kebijakan TKD 2027, kata dia, secara eksplisit diprioritaskan untuk mendukung pemenuhan belanja pokok daerah, seperti belanja pegawai, operasionalisasi pemerintahan, dan pelayanan dasar publik.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta ketimpangan fiskal horizontal antardaerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, pemerintah melihat TKD 2027 bukan sebagai angka yang sepenuhnya final sejak awal tahun. Perkembangan kondisi fiskal daerah masih akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kemungkinan penambahan anggaran.

Dipantau setiap bulan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan memantau kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Jika terdapat daerah yang membutuhkan dukungan tambahan, pemerintah membuka kemungkinan menambah alokasi TKD.

”Nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pada 2026, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk daerah. Pagu awal TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp 693 triliun ditambah, antara lain, melalui top up Rp 18,9 triliun serta tambahan dana alokasi umum dan kurang bayar dana bagi hasil.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut total TKD tahun ini mencapai sekitar Rp 725 triliun. Pemerintah akan memberikan perhatian khusus pada daerah dengan PAD rendah jika terdapat tambahan TKD pada 2027. Daerah yang masih terdampak bencana juga menjadi prioritas.

”Saran kami untuk mempercepat daerah-daerah ini juga pulih dan lebih baik. Namun, daerah-daerah ini juga diberikan kekuatan fiskal dengan TKD, tambahan TKD kepada mereka untuk prioritas,” ujar Tito.

Menurut Tito, tambahan dukungan fiskal dibutuhkan agar daerah dengan kapasitas fiskal rendah memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan sekaligus mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana.

Sumber; https://www.kompas.id/artikel/tkd-naik-tetapi-ruang-fiskal-daerah-makin-sempit?utm_source=link&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic&utm_medium=share


Dibaca 105 kali