Deskripsi | RUU HKPD memuat sejumlah ketentuan baru: pengalokasian
DAK dan DAU berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah, kinerja daerah (swing performance);
DBH mempertimbangkan eksternalitas daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan daerah
penghasil; batasan belanja aparatur dan belanja infrastruktur fisik; perluasan basis pembiayaan
daerah; pembentukan dana abadi, sinergitas pendanaan dan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Berbagai perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatan kemandirian fiskal, optimalisasi
pencapaian kinerja publik dan kesejateraan masyarakat.
|