Logo KPPOD

Netralitas ASN: KPPOD Usul Kewenangan Kepala Daerah Dibatasi

Harian Bisnis Indonesia - 25 Juni 2018

Netralitas ASN: KPPOD Usul Kewenangan Kepala Daerah Dibatasi

Komite Peman­tauan Pelaksanaan Otonomi Daerah mengusulkan pelucutan sejumlah kewenangan kepa­la daerah terkait penempatan birokrasi guna memastikan netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam politik praktis pemilihan kepala daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Oto­nomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan saat ini kepala daerah berkedudukan sebagai pejabat pembina kepe­gawaian (PPK) tingkat daerah. Alhasil, kepala daerah berwenang menetapkan pengangkatan, pe­mindahan, dan pemberhentian ASN di pemerintahannya.

Celakanya, Endi mengamati selama ini kewenangan terse­but kerap disalahgunakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota saat mereposisi ASN. Tak jarang, menurut dia, alih-alih berbasis kinerja, pengisian jabatan lebih didasarkan faktor kedekatan atau balas jasa kepala daerah dengan ASN yang mendukungnya.

“Kami menyarankan keduduk­an kepala daerah sebagai PPK ini dievaluasi bahkan ditinjau ulang,” katanya dalam acara temu media di Jakarta, Minggu (24/6).

Ketimbang dipegang kepala daerah, Endi mengusulkan ke­dudukan PPK diserahkan kepada sekretaris daerah sebagai pejabat ASN tertinggi di pemerintahan daerah. Konsep ini sebenarnya diadopsi UU No. 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, tetapi diganti dengan pemberlakuan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan kedudukan sebagai PPK pula kepala daerah kerap mengabaikan rekomendasi pe­langgaran kode etik dan disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Rekomendasi tidak dijalankan bila kepala daerah petahana yang diuntungkan oleh keberpihakan ASN kembali memenangkan pil­leada.

Selain meninjau ulang ke­dudukan PPK, KPPOD juga mengusulkan agar kewenangan kepala daerah menunjuk kepala inspektorat dicabut. Endi menilai selama ini peran deteksi dini ASN yang semestinya dijalankan oleh inspektorat tidak berjalan maksimal.

Pasalnya, hierarki inspektorat berada di bawah kepala daerah. Konsekuensinya, setiap indika­si pelanggaran netralitas ASN, terutama bila memihak kepala daerah petahana, tidak berani diendus.

“Kami mengusulkan agar posisinya satu tingkat di atas. Jadi untuk mengawasi ASN di kabupaten, inspektorat berada di pemerintahan provinsi,” ujarnya. (SS)

 

Dimuat di: Harian Bisnis Indonesia
Tanggal: Senin, 25 Juni 2018

--- o0o ---


Dibaca 992 kali