Netralitas ASN: KPPOD Usul Kewenangan Kepala Daerah Dibatasi
Harian Bisnis Indonesia - 25 Juni 2018
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah mengusulkan pelucutan sejumlah kewenangan kepala daerah terkait penempatan birokrasi guna memastikan netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam politik praktis pemilihan kepala daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan saat ini kepala daerah berkedudukan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tingkat daerah. Alhasil, kepala daerah berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di pemerintahannya.
Celakanya, Endi mengamati selama ini kewenangan tersebut kerap disalahgunakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota saat mereposisi ASN. Tak jarang, menurut dia, alih-alih berbasis kinerja, pengisian jabatan lebih didasarkan faktor kedekatan atau balas jasa kepala daerah dengan ASN yang mendukungnya.
“Kami menyarankan kedudukan kepala daerah sebagai PPK ini dievaluasi bahkan ditinjau ulang,” katanya dalam acara temu media di Jakarta, Minggu (24/6).
Ketimbang dipegang kepala daerah, Endi mengusulkan kedudukan PPK diserahkan kepada sekretaris daerah sebagai pejabat ASN tertinggi di pemerintahan daerah. Konsep ini sebenarnya diadopsi UU No. 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, tetapi diganti dengan pemberlakuan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan kedudukan sebagai PPK pula kepala daerah kerap mengabaikan rekomendasi pelanggaran kode etik dan disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Rekomendasi tidak dijalankan bila kepala daerah petahana yang diuntungkan oleh keberpihakan ASN kembali memenangkan pilleada.
Selain meninjau ulang kedudukan PPK, KPPOD juga mengusulkan agar kewenangan kepala daerah menunjuk kepala inspektorat dicabut. Endi menilai selama ini peran deteksi dini ASN yang semestinya dijalankan oleh inspektorat tidak berjalan maksimal.
Pasalnya, hierarki inspektorat berada di bawah kepala daerah. Konsekuensinya, setiap indikasi pelanggaran netralitas ASN, terutama bila memihak kepala daerah petahana, tidak berani diendus.
“Kami mengusulkan agar posisinya satu tingkat di atas. Jadi untuk mengawasi ASN di kabupaten, inspektorat berada di pemerintahan provinsi,” ujarnya. (SS)
Dimuat di: Harian Bisnis Indonesia
Tanggal: Senin, 25 Juni 2018
--- o0o ---
Dibaca 992 kali