Logo KPPOD

Meracik Formula Pencegahan agar Korupsi Kepala Daerah Tidak Terus Berulang

kompas.id - 29 September 2026

Meracik Formula Pencegahan agar Korupsi Kepala Daerah Tidak Terus Berulang

Korupsi yang terus berulang menjerat para kepala daerah memaksa adanya pergeseran strategi pemberantasan korupsi. Berbagai celah struktural dalam birokrasi, sistem pengawasan, hingga tata kelola partai politik dinilai perlu segera ditambal agar kursi pimpinan daerah tidak lagi terlibat dalam tindakan rasuah.

Merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025, rata-rata skor Indeks Pemerintahan Daerah hanya berada di angka 71,33. Skor ini menempatkan integritas pemerintahan daerah dalam kategori rentan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, diperlukan intervensi kebijakan yang menyentuh akar permasalahan. Salah satu formula yang sedang didorong KPK adalah revisi regulasi mengenai Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan partai politik, mulai dari sistem kaderisasi, perekrutan anggota, hingga tata kelola keuangan. ”Sehingga fenomena banyak kepala daerah terlibat dalam jual beli jabatan, bermain proyek dan pungutan dalam perizinan bisa diminimalkan,” katanya.

Di sisi lain, KPK juga berupaya keluar dari jebakan rutinitas administratif dalam mekanisme pencegahannya. Aminuddin menyebut pihaknya tengah merombak pendekatan terkait pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

”KPK sekarang sedang mengubah mindset dari hanya sekadar formalitas melaporkan LHKPN bergeser ke akurasi data LHKPN sehingga fungsi pelaporan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi lebih mengena,” ucapnya.

Transparansi pendanaan
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, berpandangan, instrumen pencegahan korupsi saat ini masih kerap terjebak dalam rutinitas administratif belaka. Ia mencontohkan pelaporan LHKPN serta instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK yang mencakup delapan area intervensi di daerah.

Implementasi instrumen pencegahan tersebut dinilai belum teruji kualitasnya secara optimal. Hal ini berisiko membuat program pencegahan hanya sebatas formalitas pemerintah daerah dalam urusan menyetorkan dokumen administratif.

Kelemahan ini pada akhirnya gagal membendung akar persoalan korupsi di level hulu, yakni pendanaan politik. Mahalnya ongkos pemilihan memicu relasi transaksional yang tertutup antara kandidat kepala daerah dan pelaku usaha sebagai penyandang dana.

Situasi tersebut, lanjut Bagus, berujung pada fenomena state capture, di mana kepala daerah terpilih dituntut membalas budi kepada pemodal. Akses proyek, jabatan, ataupun kemudahan perizinan di daerah akhirnya menjadi alat bayar mereka.

”Selama pendanaan politik di daerah ini tidak transparan dan akuntabel, risiko-risiko state capture di level daerah itu masih besar,” ucapnya.

Oleh karena itu, TII mendesak agar agenda pemberantasan korupsi daerah disandingkan mutlak dengan reformasi pendanaan politik. Partai politik dan kandidat harus membuka deklarasi pendanaan secara adil dan terkelola dengan prinsip akuntabilitas publik.

Sementara untuk strategi pencegahan di level hilir, pembatasan ruang diskresi kepala daerah menjadi sebuah keharusan. Saat ini, keleluasaan kepala daerah terlampau besar, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ruang diskresi dalam menentukan proyek pengadaan barang dan jasa, penerbitan izin, hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial kerap disalahgunakan. Praktik ini tumbuh subur akibat ketiadaan mekanisme pengawasan daerah yang tangguh dan transparan.

Penerapan transparansi itu, menurut Bagus, sering kali terbentur oleh kelumpuhan entitas pengawas, yakni DPRD dan inspektorat daerah. Alih-alih menjalankan mandat pengawasan, DPRD justru sering terkooptasi konflik kepentingan dan berada dalam gerbong yang sama dengan eksekutif.

Praktik kotor ini paling sering ditemukan saat momentum pembahasan anggaran daerah berlangsung. Fungsi pengawasan DPRD acap kali digadaikan, baik sebagai ajang negosiasi pembagian proyek daerah maupun dana hibah.

Kelumpuhan serupa turut menimpa aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau inspektorat daerah yang cacat secara struktural. Posisi inspektorat yang bergantung pada struktur pendanaan pemerintah daerah membuatnya kehilangan independensi.

Akibatnya, kinerja inspektorat menjadi tidak efektif dan hanya berorientasi pada pengawasan kepatuhan administratif semata. Guna menambal lubang pada kedua lembaga pengawas tersebut, Bagus merekomendasikan perlunya pembukaan ruang bagi publik secara luas.

Reformasi pengawasan
Kelumpuhan fungsi pengawasan internal tersebut diamini oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman. Ia menilai wajar jika aparat inspektorat daerah saat ini tidak bisa diandalkan secara optimal. Sebab, inspektorat berstatus sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang otomatis posisinya merupakan bawahan langsung dari bupati, wali kota, atau gubernur.

Untuk mengurai kelemahan struktural itu, Herman mengusulkan agar posisi kelembagaan inspektorat diperkuat. ”Misalnya, apakah meskipun sifatnya internal, tapi secara kedudukan kelembagaan dia itu berada di luar dan juga di atas kepala daerah,” ungkapnya.

Selain persoalan kelembagaan, Herman juga menyoroti celah modus operandi rasuah di daerah yang belum sepenuhnya tertutup, salah satunya sektor pengadaan barang dan jasa. Meski pemerintah terus mendorong penggunaan e-procurement dan e-katalog, sistem digital itu dinilai masih memiliki kelemahan.

”Sistem-sistem digital ini, kan, belum mampu mengatasi permufakatan jahat di luar sistem,” katanya.

Celah rawan lain yang menuntut perbaikan sistem adalah suap mutasi jabatan. Posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memberi mereka kewenangan besar untuk melakukan mutasi dan promosi demi keuntungan pribadi.

Untuk memutus hal tersebut, Herman mendesak agar diskresi kepala daerah dalam memilih pejabat dipangkas. Penentuan jabatan tinggi harus didasarkan murni pada penilaian panitia seleksi (pansel) yang independen.

”Misalnya, apakah pansel-nya itu perlu diperkuat, misalnya tidak boleh dipilih oleh kepala daerah,” ucapnya.

Pada akhirnya, Herman mendorong perombakan total pada kerangka pengukuran kinerja kepala daerah. Mekanisme evaluasi pemerintah daerah tidak boleh lagi sekadar mengejar pemenuhan prosedur laporan administratif semata.

Target kinerja harus diarahkan pada upaya pencapaian di level hasil, bahkan hingga tingkat dampak nyata. Melalui pergeseran indikator tersebut, akuntabilitas kepala daerah akan benar-benar tertuju pada kepentingan publik.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/korupsi-berulang-meracik-formula-pencegahan-rasuah-kepala-daerah?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic


Dibaca 65 kali