Menutup Celah Culas Timses Balik Modal Usai Jagoannya Menang
kompas.com - 9 Juli 2026
Tim sukses (timses) kerap menjadi pihak yang ikut menikmati hasil kekuasaan usai kontestasi politik selesai. Ketika kandidat yang mereka dukung memenangkan pemilihan, sebagian timses memperoleh akses terhadap jabatan hingga proyek pemerintah.
Gambaran itu terlihat dari kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim memperoleh puluhan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah Pilkada 2024.
Nilainya tidak kecil, yakni mencapai Rp 10,2 miliar dari total 85 paket pekerjaan.
Lantas, mengapa tim sukses kerap menjadi pihak yang menikmati keuntungan setelah pemilihan usai?
Anggapan return of investment dukungan politik
Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, menilai fenomena ini mencerminkan persoalan struktural dalam pembiayaan politik di Indonesia.
Timses kerap menganggap dukungan politik sebagai sebuah investasi yang suatu saat akan menerima imbal hasil. "Banyak tim sukses menganggap dukungan politik sebagai investasi yang harus memperoleh pengembalian (return on investment) ketika kandidat berhasil menduduki jabatan," kata Jojo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Akibatnya, proyek pemerintah berubah fungsi dari instrumen pelayanan publik menjadi "mata uang politik" untuk membayar utang politik.
Dampaknya bukan hanya korupsi, tetapi kualitas pembangunan menurun. "Karena pemenang proyek tidak lagi ditentukan oleh kompetensi, melainkan koneksi politik," ucap dia.
Masalah sistemik tak bakal selesai dengan OTT
Jojo juga berpandangan masalah ini dapat dikategorikan persoalan sistemik.
Pasalnya, kegiatan tersebut tidak akan selesai hanya dengan operasi tangkap tangan atau OTT selama akar masalahnya tidak dibenahi secepat mungkin.
Salah satu akar masalah yang perlu dibereskan adalah biaya politik yang masih tinggi. Lalu, pendanaan kampanye yang belum transparan serta sistem pengadaan yang masih dapat diintervensi oleh kepala daerah.
"Selama biaya memenangkan kontestasi politik tetap mahal, selalu ada insentif bagi pejabat untuk 'mengembalikan modal' setelah berkuasa," ucap dia.
Oleh karenanya kata Jojo, penegakan hukum harus dibarengi dengan reformasi tata kelola politik dan pengadaan barang/jasa pada level birokrasi pemerintahan.
"Tanpa pembenahan sistemik, kasus-kasus serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda. Yang berganti hanya aktornya, sedangkan perilakunya tetap dari rezim ke rezim," tegas dia.
Celah yang harus ditutup agar tak dipakai korupsi
Perbaiki undang-undang
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, beranggapan persoalan sistemik ini bersumber dari berbagai kebijakan strategis yang hingga kini masih bermasalah.
Akar persoalan tersebut salah satunya terletak pada regulasi politik yang masih menyisakan banyak celah, mulai dari Undang-Undang Partai Politik hingga Undang-Undang Pemilu.
Lemahnya mekanisme kaderisasi di internal partai membuat proses pencalonan belum sepenuhnya bertumpu pada kualitas kader. Di sisi lain, aturan penyelenggaraan Pemilu juga mendorong tingginya biaya yang harus dikeluarkan kandidat, mulai dari sosialisasi, kampanye, hingga berbagai kebutuhan politik lainnya.
"Kalau bicara soal kaderisasi, itu sebetulnya bicara Undang-Undang Partai Politiknya. Kemudian kalau bicara soal tingginya misalnya biaya kampanye, biaya sosialisasi, pendaftaran dan segala macem itu kita bicara Undang-Undang Pemilu," tutur Arman.
Kondisi itu, pada akhirnya, membuat biaya politik menjadi sangat mahal.
Akibatnya, dukungan yang diberikan tim sukses kerap dipandang sebagai investasi politik yang diharapkan memberikan imbal hasil ketika kandidat berhasil menduduki jabatan. Dalam situasi seperti ini, praktik pembagian proyek atau belum balas jasa lainnya pun menjadi salah satu konsekuensi dari mahalnya ongkos politik.
"Memang yang perlu dibenahi ke depan, kalau kita mau mengatasi persoalan tadi, soal kaderisasi dan juga tingginya biaya kampanye, kita perlu memelototi Undang-Undang Partai Politik dan juga Undang-Undang Pemilunya, bahkan sampai Undang-Undang Pilkada," jelas Arman.
Celah pengadaan barang dan jasa
Persoalannya tidak berhenti pada mahalnya biaya politik. Celah juga masih ditemukan dalam tata kelola pemerintahan, terutama pada sistem pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), hingga mekanisme promosi dan pengisian jabatan.
Berbagai aturan tersebut, kata dia, menyisakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Arman mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat menjadi salah satu contoh. Korupsi terjadi bahkan ketika pemerintah telah menerapkan berbagai instrumen digital untuk meningkatkan transparansi pengadaan, seperti e-katalog dan e-procurement.
Namun, keberadaan sistem tersebut belum cukup menutup seluruh celah penyimpangan sehingga praktik pengaturan proyek masih dapat terjadi.
"Sebetulnya kita sudah punya namanya e-katalog, e-procurement. Tapi pertanyaannya, kenapa masih melakukan praktik seperti itu, itu karena memang sistem kita belum dibenahi secara sempurna," beber dia.
Sebab itu, Arman menilai penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menindak pelaku korupsi setelah kasus terungkap. Pembenahan juga harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari regulasi politik yang memengaruhi mahalnya biaya kontestasi hingga penyempurnaan tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan ASN.
Tanpa pembenahan menyeluruh, berbagai celah yang ada akan terus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana mengembalikan ongkos politik melalui praktik korupsi.
"Jadi ya, kita perlu benahi hulu-hilir tadi itu, mulai dari Undang-Undang Partai Politik sampai undang-undang sektoral," tandasnya.
Sekilas soal kasus Bupati Langkat
KPK menjerat Bupati Langkat Syah Afandin lewat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
KPK turut mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta. Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan timsesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/08/18285801/menutup-celah-culas-timses-balik-modal-usai-jagoannya-menang?page=all.
Dibaca 102 kali
