Alarm Korupsi Indonesia (3): Benarkah Korupsi Dimulai sebelum Kepala Daerah Dilantik?
beritasatu.com - 7 Juli 2026
Ada yang janggal dalam ritme korupsi di negeri ini. Seorang kepala daerah baru saja melepas jas kemenangan, baru saja mengucap sumpah di depan kitab suci, baru saja duduk di kursi yang diperebutkan dengan darah, keringat, dan miliaran rupiah, tetapi tak lama kemudian, ia sudah duduk lagi, kali ini di kursi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin niat jahat bersemai secepat itu?
Namun barangkali pertanyaannya keliru sejak awal. Barangkali korupsi tidak lahir di ruang kerja kepala daerah, melainkan jauh sebelumnya, pada baliho-baliho kampanye, pada amplop-amplop penyandang dana, pada janji-janji yang diucapkan bukan kepada rakyat, melainkan kepada mereka yang membiayai jalan menuju kekuasaan.
Dugaan itu bukan sekadar sinisme, data lapangan mendukungnya. Belum genap 1 tahun sejak pelantikan serentak pada 20 Februari 2025, hingga awal Juli 2026, sebanyak sepuluh kepala daerah telah ditangkap KPK dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wali Kota Madiun Maidi, hingga Bupati Pati Sudewo. Modusnya nyaris seragam: pengaturan proyek, fee pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan dugaan pemerasan.
Politik dan Demokrasi Mahal
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai rentetan penangkapan itu menegaskan bahwa sistem politik daerah masih dikuasai politik berbiaya tinggi. Menurutnya, biaya besar untuk berkampanye mendorong calon kepala daerah mencari dana dari berbagai pihak.
"Begitu terpilih, mereka lantas berusaha mengembalikan modal politik itu lewat proyek pengadaan, perizinan, atau bahkan jual beli jabatan, sebuah rantai yang, jika tidak diputus, akan terus berulang di setiap periode pemerintahan daerah," ujar Zaenur.
Angka yang beredar soal ongkos Pilkada memang mencengangkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Supratman, mengutip riset Kementerian Dalam Negeri yang menyebut satu kali pencalonan kepala daerah membutuhkan dana sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar.
Sementara itu, laporan studi internal KPK bahkan menaksir ongkos pencalonan kepala daerah bisa menembus angka Rp 150 miliar, jauh di atas kemampuan finansial pribadi kebanyakan kandidat.
Kesenjangan antara kebutuhan dana dan kemampuan pribadi itulah yang, menurut kajian KPK tentang potensi benturan kepentingan dalam pendanaan Pilkada, membuka celah konflik kepentingan, terutama ketika penyandang dana berasal dari kalangan pelaku usaha yang kelak berkepentingan terhadap kebijakan atau proyek pemerintah daerah.
Ketika biaya politik melampaui kemampuan pribadi seorang calon, jabatan publik berisiko bergeser makna: dari amanah rakyat menjadi sarana mengembalikan modal dan membiayai jaringan politik yang telanjur terbentuk sepanjang kampanye.
Dari Kampanye ke Komitmen Fee
Pola itu tampak jelas dalam sejumlah kasus konkret. Abdul Azis, bupati Kolaka Timur, terjaring operasi tangkap tangan pada 7 Agustus 2025, kurang dari 6 bulan sejak dilantik. Ia disangkakan menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar, dengan permintaan commitment fee sekitar 8% atau setara Rp 9 miliar dari rekanan proyek.
Kasus serupa terjadi di Riau, Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan proyek jalan dan jembatan APBD 2025, dengan permintaan fee yang naik dari 2,5% menjadi 5%, sekitar Rp 7 miliar, disertai ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak setoran.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga memungut fee proyek sebesar 15–20%, dan sebagian dananya, sekitar Rp 5,25 miliar, digunakan untuk menutup utang kampanye Pilkada 2024, bukti paling telanjang bahwa jerat korupsi bisa berakar langsung dari pembiayaan kontestasi.
Pola berulang ini bukan kebetulan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di seluruh Indonesia. ICW menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah, buruknya tata kelola partai politik dalam proses kandidasi, serta persoalan mahar politik yang harus dibayarkan kandidat kepada partai turut memperbesar tekanan finansial yang berujung pada penyimpangan.
Dalam banyak pengakuan calon kepala daerah, kontestasi di tingkat provinsi bahkan disebut membutuhkan dana Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar.
Temuan akademik memperkuat pola ini, kajian yang dimuat dalam Kajian Akuntansi Universitas Islam Bandung pada 2026 menyimpulkan bahwa korupsi kepala daerah bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi pengadaan, konflik kepentingan politik, serta minimnya akuntabilitas birokrasi.
Bukan Sekadar Ongkos
Namun akan naif jika seluruh persoalan disederhanakan menjadi satu sebab tunggal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dalam sejumlah perkara terdapat motif lain yang berdiri sendiri, mulai dari kepentingan pribadi hingga kebutuhan mendesak seperti tunjangan hari raya.
Meski begitu, KPK tetap melihat adanya irisan kuat antara beban biaya politik dan terbukanya celah praktik korupsi, terutama pada sektor pengadaan logistik pemilu, politik uang, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
"Tidak semua kasus korupsi kepala daerah karena biaya politik mahal," kata Budi Prasetyo dilansir dari Antara (26/4/2026).
Zaenur Rohman dari Pukat UGM menambahkan bahwa lemahnya pengawasan di daerah turut memperbesar risiko ini. Inspektorat daerah kerap tak berdaya menghadapi kepala daerah yang merupakan pejabat pembina kepegawaian mereka sendiri, sementara DPRD yang seharusnya mengawasi justru kerap ikut terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek dan anggaran.
"Selama biaya politik tetap mahal dan pengawasan tumpul, pergantian kepala daerah setiap lima tahun hanya akan mengganti pelaku, bukan memperbaiki system," tambah Zaenur.
Data pemantauan tren korupsi nasional turut menegaskan gambaran suram ini. Laporan ICW mencatat bahwa pada 2024 saja, sebanyak 261 pegawai pemerintah daerah, 256 pelaku dari sektor swasta, dan 73 kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi, sementara penindakan oleh Kejaksaan pada tahun yang sama justru menurun sekitar 44% dibanding 2023, menandakan melemahnya intensitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Reformasi yang Belum Selesai
Para peneliti tata kelola pemerintahan menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. ICW mendesak agar fungsi pengawasan internal daerah dirancang ulang secara terpisah dari kekuasaan pemerintah daerah itu sendiri, sementara KPPOD menekankan pentingnya transparansi pendanaan kampanye sebagai syarat mutlak memutus rantai korupsi berbasis ongkos politik.
Selama biaya politik tetap tinggi, transparansi pendanaan kampanye belum optimal, dan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa masih berlubang di sana-sini, risiko korupsi akan terus membayangi pemerintahan daerah—seperti bayangan yang tak pernah lepas dari tubuhnya. Artinya, tantangan Indonesia bukan hanya menangkap pelaku korupsi, melainkan juga memperbaiki sistem yang memungkinkan praktik itu terus lahir kembali, generasi demi generasi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar mengapa seorang kepala daerah melakukan korupsi, melainkan mengapa sistem politik dan tata kelola pemerintahan kita masih membuka ruang bagi korupsi untuk terus tumbuh, bahkan sebelum sang kepala daerah sempat duduk di kursinya yang baru.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/3008318/alarm-korupsi-indonesia-3-benarkah-korupsi-dimulai-sebelum-kepala-daerah-dilantik
Dibaca 773 kali
