Logo KPPOD

Instruksi Mendagri: Penjabat Gubernur Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

kompas.id - 24 Juni 2024

Instruksi Mendagri: Penjabat Gubernur Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melalui surat edaran agar penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai surat edaran itu hanyalah pengingat ulang atas aturan di atasnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur hal tersebut.

Kamis (20/6/2024), Mendagri Tito Karnavian mengumpulkan semua penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Pertemuan berlangsung secara daring dari kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta.

Tito menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang ingin mendaftar sebagai kandidat di Pilkada 2024 harus mundur sebagai ASN. Ia meminta kepada PJ kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 16 Mei 2024.

”Yang (ingin) ikut running pilkada, saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis.

Mantan Kapolri itu juga menegaskan bahwa ada dua opsi bagaimana penjabat kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, penjabat kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat, yaitu mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. Kedua, jika penjabat kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti kontestasi, akan diberhentikan oleh Mendagri.

”Jadi, tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali kepada para penjabat kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila ingin memasang baliho, Mendagri menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

”Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan penjabat gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama penjabat gubernur ini. Walaupun, ini, misalnya, yang memasang masyarakat, tolong diturunkan,” katanya.

Politisasi birokrasi
Menanggapi ultimatum yang disampaikan Mendagri soal penjabat kepala daerah harus mundur itu, Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan, SE itu sebenarnya menegaskan kembali peraturan di UU ASN. Jika memang ingin maju sebagai kandidat kepala daerah, baik ASN maupun anggota DPR harus mundur dari jabatan yang mereka emban. Status PJ kepala daerah adalah ASN, yang menyebabkan dia harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

”SE Mendagri itu sebenarnya adalah pengingat atau reminder terkait peraturan untuk semua ASN jika ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mundur. Aturan itu mengikat baik ASN fungsional, struktural, maupun administrator. Itu yang kemarin ditegaskan Mendagri,” kata Herman.

Herman juga mengingatkan bahwa hal yang lebih signifikan untuk diawasi jika PJ kepala daerah ingin maju dalam kontestasi adalah larangan mutasi, promosi, dan demosi ASN yang ada di lingkup jabatannya enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Sekarang, dua bulan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah, yaitu 27-29 Agustus 2024, kepala daerah baik definitif maupun penjabat seharusnya sudah tidak diperkenankan untuk melakukan proses promosi, demosi, dan mutasi tersebut kecuali atas izin dari Mendagri.

”Hal yang sama seharusnya juga diterapkan untuk penjabat-penjabat kepala daerah tersebut. Entah dia mau maju atau tidak tetap dilarang karena fenomena selama ini mereka adalah pejabat pembina kepegawaian yang bisa dipakai untuk politisasi birokrasi,” tambahnya.

Fenomena politisasi birokrasi itu pun sangat mungkin dilakukan oleh para penjabat kepala daerah sebelum maju kontestasi, baik untuk kepentingan dirinya maupun kelompoknya. Hal itulah yang harus lebih diawasi oleh Kemendagri karena peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah hilang, sedangkan fungsi pengawas sistem meritokrasi birokrasi pun belum jelas dilaksanakan oleh siapa.

”Seharusnya, selain imbauan untuk mundur 40 hari sebelum pendaftaran, juga ada imbauan untuk tidak melakukan mutasi, rotasi, dan demosi pejabat,” ujarnya.

Pentingnya mengantisipasi politisasi birokrasi ini adalah karena, menurut Herman, pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lalu terjadi fenomena seperti politisasi anggaran, bantuan sosial, dan program kebijakan publik lainnya untuk pemenangan pihak tertentu. Ia berharap fenomena serupa tidak kembali terulang pada Pilkada 2024 ini. Sebab, hal itu akan mengurangi esensi kemurnian suara dalam pemilu.

Menjamin roda pemerintahan
Selain mengingatkan soal prosedur pengunduran diri sebelum maju di Pilkada 2024, Tito juga menegaskan tugas dan fungsi penjabat kepala daerah yang harus menjamin pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.

”Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih rakyat yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

Tito pun menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Tito, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat sehingga bisa lebih mandiri. PAD juga bisa dioptimalkan untuk program pembangunan perekonomian masyarakat.

Untuk meningkatkan PAD itu, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah. Sebab, PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup, daerah yang hijau berarti PAD lebih banyak berasa dari retribusi, dan pajak.

Adapun untuk dapat menarik pihak swasta, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk memberikan kemudahan perizinan dengan catatan tidak merusak lingkungan. Ia juga berharap kepala daerah berani membuat program dan terobosan kreatif. Selama ide-ide program itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan, Mendagri pun siap memberikan dukungannya. Sebab, ia sangat berharap daerah tidak lagi mengandalkan dana transfer pusat.

”Supaya target kita semua daerah itu harus berpikir PAD lebih tinggi dari transfer pusat,” ujarnya.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/21/mendagri-ultimatum-pj-yang-nyalon-kepala-daerah-harus-mundur-40-hari-sebelum-pendaftaran


Dibaca 983 kali