Logo KPPOD

Minimalkan Kecurangan, BPKP Awasi Keuangan Daerah Jelang Pilkada

kompas.id - 29 April 2024

Minimalkan Kecurangan, BPKP Awasi Keuangan Daerah Jelang Pilkada

JAKARTA, KOMPAS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang dikelola pemerintah daerah rentan terjadi kecurangan, termasuk disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah oleh petahana. Alokasi dana yang biasa dan disalahgunakan antara lain mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan dalam wujud barang, uang, dan infrastruktur untuk memengaruhi preferensi politik masyarakat saat memilih di pilkada.

Untuk itu, pengawasan terhadap keuangan daerah menjadi sangat penting agar anggaran yang sudah direncanakan demi peningkatan pembangunan di daerah tidak bergeser untuk kepentingan pemenangan saat pilkada.

Lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran besar dalam proses pengawasan ini. Demikian pula peran aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, berkontribusi besar mencegah dan meminimalisasi penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.

Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, BPKP berkomitmen untuk mendorong dan mengawal terwujudnya akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Salah satunya, BPKP mengawasi potensi penyalahgunaan APBD yang dipolitisasi untuk pemenangan calon kepala daerah sejak sekarang ini meski pilkada akan digelar pada 27 November.

”Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan APBD, BPKP melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran di daerah oleh 34 perwakilan BPKP yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Dalam proses pengawasan ini, BPKP melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda). BPKP juga bekerja sama dengan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Inspektorat Utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta inspektorat provinsi, kabupaten, atau kota.

Pemanfaatan dana publik dalam pilkada serentak memang bukanlah hal baru. Pada pilkada tahun-tahun sebelumnya, tidak sedikit petahana yang berusaha memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai pemegang kuasa anggaran daerah untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan. Dengan kata lain, pemanfaatan dana publik oleh kepala daerah aktif merupakan usaha untuk kembali membuka peluang dukungan politik dari pemilih yang melanggar aturan dan ketentuan hukum dan demokrasi.

Audit investigasi ungkap kecurangan
Pengawasan ketat dari BPKP tersebut bukan tanpa alasan. Gunawan mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga tahun ini, BPKP telah menangani dugaan kecurangan di daerah yang telah ditindaklanjuti melalui audit perhitungan kerugian negara dan audit investigasi. Pada tahun 2023, nilai kecurangan keuangan di daerah yang ditemukan BPKP sebesar Rp 548 miliar.

Jika melihat secara lebih luas, audit investigasi mengungkap kecurangan yang dilakukan BPKP di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik negara, hingga swasta pada 2022, jumlahnya mencapai Rp 37,01 triliun. Pada tahun itu, BPKP bisa mencegah potensi keluarnya anggaran akibat kecurangan sebanyak Rp 76,32 triliun.

Dari perencanaan ke perizinan
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan, APBD bisa diawasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tidak diselewengkan untuk kepentingan pilkada.

Pahala menjelaskan, jika ada pergeseran penggunaan anggaran, hal itu bisa dikunci di SIPD. Sebagai contoh, ketika ada anggaran untuk merenovasi sekolah lalu bergeser menjadi bantuan sosial (bansos), akan terpantau di SIPD. Sebab, anggaran pemerintah daerah sudah ditetapkan pada 2023.

”Kalau ada yang bergeser, kita mau surati para penjabat kepala daerah untuk disiplin (menggunakan) anggarannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut.

Masalah klasik
Persoalan penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan petahana menjadi masalah klasik jelang pilkada. Pada Pilkada 2020, bansos di tengah pandemi Covid-19 disalahgunakan untuk kepentingan popularitas seperti yang dilakukan oleh petahana Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.

Saat itu, warga melaporkan kepada Ombudsman Jawa Tengah ada dugaan kampanye terselubung lewat bansos yang memuat foto dan nama Sri Mulyani. Sejumlah tagar mengenai penyalahgunaan bansos untuk kampanye Bupati Klaten tersebut sempat menjadi tren di Twitter, di antaranya #BupatiKlatenMemalukan dan #CoronaBukanPanggungPolitik.

Berbagai usulan untuk mengatasi persoalan ini sudah digulirkan sejak lama. Di antaranya, petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada agar mengundurkan diri dari jabatannya dan pembatasan biaya kampanye.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman mengatakan, petahana biasanya akan banyak mengumpulkan uang ketika tahapan pilkada dimulai karena mereka membutuhkan dana yang semakin besar.

Dimulai saat tahapan pilkada
Mereka bisa memanfaatkan anggaran daerah atau program yang dilakukan pada dua tahun terakhir untuk kepentingannya. Selain itu, petahana juga bisa memakai kebijakan nonprogram atau bansos untuk menarik simpati masyarakat. Karena itu, kepala daerah yang masih menjabat sampai pilkada berlangsung rentan menggunakan kekuasaan dan keuangan daerah demi kepentingannya sendiri.

Mereka bisa menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan calon gubernur. Sebab, mereka merupakan pilihan dari gubernur.

Oleh karena itu, Herman mendorong agar pengawasan terhadap keuangan daerah oleh BPKP dan KPK dilakukan mulai sekarang. BPKP dan KPK perlu memegang APBD setiap daerah sebagai basis pemantauan.

Ia menegaskan, basis pengawasan terhadap keuangan daerah sudah ada karena anggaran di daerah pada tahun ini diketuk akhir tahun lalu. Karena itu, BPKP dan KPK mempunyai pegangan terkait realisasi anggaran yang telah diatur di dalam rancangan APBD.

BPKP dan KPK bisa melibatkan unsur nonpemerintah daerah untuk mengawasi, seperti kelompok masyarakat sipil, media massa, dan akademisi di daerah. Ia sudah tidak bisa berharap banyak terhadap APIP yang menjadi bagian dari kepala daerah.

”Kalau mengharapkan akuntabilitas pemerintah daerah sendiri, menurut kami, agak susah berharap. Karena dalam konteks di daerah, bupati, wali kota, gubernur punya kekuasaan yang cukup besar untuk mengatur program anggaran,” kata Herman.

Menurut Herman, agar bisa menjangkau secara luas, sistem pelaporan digital perlu diperkuat. SIPD bisa digunakan sebagai basis untuk pengawasan. Namun, perlu diaktifkan sistem lain yang bisa dipakai BPKP dan KPK sebagai akses bagi masyarakat untuk memberikan laporan. Sebab, SIPD sifatnya administratif dan data kualitatif.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/04/25/perketat-pengawasan-anggaran-pemerintah-daerah-jelang-pilkada?open_from=Section_Terbaru


Dibaca 368 kali