|
Tuesday, 09 March 2010 |
|
Pemekaran Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menerima sekitar 80 persen data kuesioner daerah pemekaran dari 205 daerah yang akan dievaluasi. Hasil evaluasi pemekaran daerah pasca-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah akan diselesaikan pada akhir bulan ini. Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kemdagri Kartiko Purnomo di Jakarta, Senin (8/3), mengatakan, setelah menerima jawaban kuesioner, Kemdagri akan mengolahnya bersama dengan pakar selaku Tim Penilai Teknis Evaluasi daerah otonom hasil pemekaran. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan kepada DPR. Kemdagri mengevaluasi 205 daerah hasil pemekaran dengan memakai kuesioner yang harus diisi daerah. Selain itu, 127 daerah induk juga harus mengisi kuesioner untuk dijadikan pembanding. |
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Monday, 08 March 2010 |
|
Padang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tanggung jawab dan kekuasaan seorang gubernur pada masa mendatang akan jauh lebih besar dibandingkan dengan masa sebelumnya. Hal itu terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Mendagri mengemukakan hal itu dalam seminar nasional bertema ”Mencari Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar yang Ideal” di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (6/3). Seminar nasional yang diadakan atas kerja sama LKBN Antara, STISIP Padang, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang itu menghadirkan sejumlah bakal calon gubernur Sumbar. |
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Friday, 05 March 2010 |
|
Jayapura - Pemerintah didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah yang berisi mekanisme implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Salah satu PP yang dinilai krusial adalah mengenai tata cara penggunaan dana otonomi khusus yang nilainya mencapai triliunan rupiah. ”Dana otsus (otonomi khusus Papua) turun sejak tahun 2002, tetapi diberikan Jakarta tanpa sistem dan persiapan yang baik. Dana ini dianggap bantuan sehingga digunakan oleh pemda (pemerintah daerah) tanpa acuan yang jelas. Ini bentuk pembiaran yang dilakukan Jakarta,” ujar Prof Berth Kambuaya, Rektor Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen), Kamis (4/3) di Jayapura, Papua. Komentar di atas terkait dengan kasus penyelewengan dana otsus baru-baru ini. Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Daerah Papua menetapkan Achmad Hatari, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua Barat, sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana otsus 2007. Ia diduga kuat terlibat dalam pembangunan jalan fiktif senilai Rp 1,9 miliar di Kabupaten Sorong Selatan yang kini masuk wilayah Papua Barat. |
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 8 dari 555 |