Soal Perizinan Masih Hambat Kemudahan Berusaha
Suara Pembaruan - Jumat, 19 Oktober 2018 - 25 Oktober 2018
Perizinan usaha menjadi salah satu hambatan dalam kemudahan berusaha di daerah. Hasil studi yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan, perizinan dinilai oleh para pelaku usaha sebagai variabel yang paling menghambat kemudahan berusaha.
Menurut peneliti KPPOD, Arman Suparman, perizinan sebagai hambatan terkonfirmasi dari hasil Studi Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) 2016 dan Studi Ease of Doing Business (EoDB) di sepuluh kota di Indonesia.
Dalam studi EoDB, KPPOD hanya fokus pada tiga indikator yakni memulai usaha, izin-izin pendirian bangunan, dan pendaftaran hak atas tanah dan/atau bangunan. “Pada indikator memulai usaha, ada sejumlah temuan seperti memperpanjang prosedur dan waktu serta menambah biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha,” ujar Arman, Jumat (19/10).
Arman memerinci, temuan terkait prosedur pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di kelurahan/desa. SKDU, katanya, tidak memiliki landasan hukum nasional tetapi lazim dipraktikkan di daerah menjadi persyaratan untuk mengurus NPWP Badan Usaha. Selain menambah prosedur, pengurusan SKDU membuka praktik pungutan liar di kelurahan dan desa. “Pemohon izin dikenai biaya bervariasi mulai dari Rp 200.000 sampai lebih dari Rp 1 juta. Biaya ini tentu memicu ekonomi biaya tinggi,” jelas dia.
KPPOD juga menemukan praktik unik di Manado. Setiap pemohon izin jenis apa pun diwajibkan mengurus Surat Keterangan Fiskal (SKF), yaitu surat berisi keterangan pemohon izin sudah membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Retribusi Kebersihan. “Ini aneh karena sebuah usaha belum beroperasi tetapi sudah dikenai pungutan. SKF ini tidak memiliki landasan hukum nasional dan biaya ini tentu memicu ekonomi biaya tinggi,” katanya.
Ada juga daerah-daerah yang masih mengenakan biaya administrasi untuk pengurusan IMB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Padahal pengurusan dokumen ini seharusnya gratis.
Selain biaya legal seperti retribusi izin, pelaku usaha juga dipusingkan dengan pungutan-pungutan liar atau persyaratan tambahan dari oknum di wilayah di mana perusahaan akan beroperasi. “Misalnya, pelaku usaha dituntut untuk membayar jasa keamanan atau dipaksa untuk merekrut tenaga kerja lokal. Ini kadang membebankan para pelaku usaha,” ungkap dia.
Pada indikator izin-izin mendirikan bangunan, kata Arman? sejumlah daerah masih mensyaratkan izin gangguan dalam pengurusan IMB. Padahal, Permendagri 19/2017 menyebut izin gangguan dicabut dari syarat IMB. “Pemda berdalih, UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih mencantumkan retribusi izin gangguan. Pengurusan izin gangguan ini sangat membebani pelaku usaha karena menghabiskan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit,” ujar dia. Soal aturan dari pemerintah pusat yang membingungkan pemda juga disinggung Arman. Kemdagri dalam surat edaran tentang tindak lanjut Permendagri 19/2017 menyarankan daerah mencantumkan format persetujuan tetangga dalam pengurusan IMB. Padahal substansi HO (hinder ordonantie) atau undang-undang gangguan dan persetujuan tetangga ini kurang lebih sama yaitu sama-sama membebani pelaku usaha,” terang dia menambahkan.
Selain studi EoDB, lanjut Arman, dalam studi yang lain, khusus terkait UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD merekomendasikan agar kebijakan pajak dan administrasi pajak daerah perlu dikaji kembali. Pasalnya, pelaku usaha menilai sejumlah tarif pajak membebani iklim investasi di daerah.
“Misalnya, terkait tarif pajak penerangan jalan khusus untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Para pelaku usaha menilai pajak ini sangat membebani investasi. Atau Pajak kendaraan bermotor, khusus untuk alat berat, dinilai sangat membebani investasi. Sementara pada sisi retribusi, ketidakjelasan struktur tarif retribusi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tutur dia.
Tawaran Solusi
Terkait permasalahan perizinan usaha tersebut, KPPOD menawarkan sejumlah solusi. Pertama, penghapusan SKDU. Kemdagri perlu mengatur dengan tegas dalam regulasi soal larangan bagi daerah dalam mempersyaratkan SKDU. “Tentu perlu sinkronisasi dengan regulasi dari sektor lain seperti, pihak perbankan atau perpajakan yang mempersyaratkan SKDU dalam pengurusan NPWP,” ungkap dia.
Kedua, Kemdagri juga perlu mencabut persetujuan tetangga dalam pengurusan IMB. Dia menilai, yang memastikan sebuah usaha bisa beroperasi atau tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan, bukan masyarakat atau tetangga, tetapi negara dalam hal ini pemda.
“Lebih dari itu, sanksi yang tegas mesti diterapkan untuk daerah-daerah yang masih memberlakukan persyaratan yang sudah dicabut pusat. Namun, Pusat juga mesti berkaca diri, terutama untuk regulasi-regulasi yang tumpang tindih atau tidak harmonis antara kementerian/lembaga,” tegas dia.
Khusus terkait perizinan, Arman mendorong agar ada standardisasi atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku nasional sehingga tidak membuka ruang bagi variasi proses perizinan daerah. Yang terakhir, menurut dia, pemerintah pusat dan DPR perlu serius merevisi UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
“Apalagi tahun 2018, revisi UU Pajak dan Retribusi Daerah masuk dalam prolegnas. Ini momentum yang sangat bagus. Namun, pusat jangan menitikberatkan pada aspek kapasitas fiskal daerah dalam revisi ini. Pajak sebagai instrumen investasi atau daya saing daerah mesti diperhatikan. Karena itu, dalam revisi ini, Pusat mesti aktif melibatkan sektor privat (pelaku usaha) dalam perumusan RUU Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkas dia. [YUS/A-15]
--- o0o ---
Dibaca 2637 kali