Logo KPPOD

Waspadai Area Rawan Korupsi di Daerah

Suara Pembaruan - Sabtu & Minggu, 9-10 Desember 2017 - 11 Desember 2017

Waspadai Area Rawan Korupsi di Daerah

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, ada sejumlah area yang rawan terjadi korupsi di tingkat daerah. Area tersebut antara lain perencanaan anggaran, penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, serta jual-beli jabatan.

“Pada perencanaan anggaran, kepala daerah dan DPRD bisa bersekongkol untuk memasukan anggaran, program atau proyek yang menguntungkan diri atau kelompoknya. Misalnya, dibuat proyek infrastruktur jalan tertentu yang nantinya dikerjakan oleh kontraktor atau perusahaan tertentu yang nota bene adalah ‘orang dekat’ kepala daerah atau DPRD yang membantu modal kampanye,” ujar Arman kepada SP di Jakarta, Sabtu (9/12).

Kemudian, ujarnya, pada penggunaan dana hibah atau bansos, hanya untuk orang, kelompok, atau lembaga tertentu yang juga orang-orang dekat kekuasaan atau pendukung kepala daerah atau konstituen pada saat pilkada. Biasanya, kata dia, modus ini juga terjadi menjelang pilkada untuk mendapatkan simpati masyarakat agar kepala daerah atau orang yang dijagokan petahana bisa kembali memimpin.

“Sementara itu, modus yang sama juga terjadi pada pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan. Pada area ini, rawan terjadi praktik suap oleh kontraktor atau pengusaha untuk memenangkan tender proyek,” tutur dia.

Arman menilai, banyak cara untuk mencegah terjadinya korupsi di area-area itu. Salah satunya, kata dia memanfaatkan teknologi untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.“Untuk menutup peluang korupsi itu, maka perlu dibuat e-budgeting dan e-procurement, sehingga publik bisa mengontrol perencanaan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Berdasarkan asumsi selama ini, besaran APBN/APBD yang dikorupsi di daerah bisa mencapai 45%. Perinciannya, untuk DPR sekitar10%, DPRD I 5%, DPRD II 5%, pejabat daerah atau eksekutif 10%, dan kontraktor 15%.

Penyebab

Arman juga menyebutkan beberapa penyebab maraknya korupsi di tingkat daerah. Pertama, kata dia, wabah korupsi yang melanda daerah saat ini berakar pada partai politik. Menurut dia, parpol masih menerapkan sistem sentralisasi dalam tata kelola partai dan penentuan kandidat kepala daerah.

“Bakal calon kepala daerah harus mendapat restu pimpinan pusat partai untuk bisa berkontestasi dalam pilkada. Restu itu pun harus dibayar mahal karena bakal calon kadang-kadang menggunakan jasa-jasa orang dekat pimpinan partai yang tak jarang harus dibayar. Belum lagi bicara mahar, yang kadang-kadang membuat bakal calon gagal untuk bertarung dalam pilkada,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arman, sistem perekrutan dan kaderisasi parpol sangat rapuh. Sudah menjadi rahasia umum, kata dia, parpol-parpol sering kebingungan menentukan calon kepala daerah menjelang pilkada. Alhasil, parpol pun mencalonkan figur-figur yang belum teruji kapasitas dan integritas.

“Keputusan partai pun tak jarang bersifat pragmatis. Siapa yang mampu bertarung, dalam arti memiliki kecukupan finansial, di yang dicalonkan partai,” ungkapnya. Masih terkait partai, kata Arman, umumnya partai di Indonesia masih bersifat oligarkis, dinasti, masih bergantung pada orang tertentu atau pendiri partai. Seluruh keputusan partai, tutur dia, juga pencalonan kepala daerah, sangat tergantung orang kuat partai.

Penyebab kedua, dinamika prapilkada, seperti sistem perekrutan parpol yang buruk, mahar politik, dan politik uang. Itu sangat berdampak pada perilaku kepala daerah terpilih. Apalagi, otonomi daerah dan desentralisasi memberikan kewenangan besar kepada kepala daerah untuk memanfaat “area-area basah” demi membalas jasa pendukung/pendonor saat kampanye maupun untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

“Fenomena ini tampak dalam kasus suap perizinan, suap pengadaan barang dan jasa, dan jual-beli jabatan yang doyan dilakukan kepala daerah,” kata dia. Penyebab terakhir, menurut Arman, adalah lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap seluruh kebijakan kepala daerah atau DPRD. Pada pengawasan internal, inspektorat tidak bekerja maksimal karena pengawas ini dipilih kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, mengakui bahwa biaya politik yang tinggi memang menjadi perhatian. Karena itu, dalam pembuatan sejumlah UU terkait politik, diarahkan agar proses politik tidak membebani para calon. Sebab, bila biaya tinggi, maka dikhawatirkan korupsi terjadi saat mereka terpilih.

“Jadi, memang itu di UU diusahakan ada biaya negara saat kampanye, sehingga tidak membenani para calon. Misalnya, biaya kampanye dan lain-lain yang ditanggung KPU,” kata politisi Partai Golkar itu.

Diakui juga, aturan yang ada belum mempunyai efek signifikan dalam mengurangi pengeluaran yang “jor-joran” oleh para calon saat pilkada. Ini yang berakibat pada saat berkuasa, dianggap semua biaya itu harus dikembalikan. Maka, tak heran bila korupsi masih marak. [YUS/MJS/O-1]

I. Faktor Penyebab:
Praktik Korupsi oleh Kepala Daerah dan DPRD
  1. Biaya politik yang besar, mulai dari:
   
  • Membeli tiket partai agar bisa diusung sebagai calon kepala daerah/calon anggota DPRD.
  • Biaya Kampanye yang besar
  • Anggaran untuk membiayai saksi-saksi yang jumlahnya tidak sedikit
  • Menyuap oknum panitia penyelenggara pemilihan.
  2. Motivasi menjadi kepala daerah atau anggota legislatif karena mencari pekerjaan, bukan untuk memajukan daerah.
 
II Sumber Dana:
  1. Hasil korupsi APBN/APBD, terutama dilakukan oleh petahana yang kerap berkongkalingkong dengan anggota DPRD.
  2. Pendonor yang memberikan bantuan finansial kepada calon kepala daerah dan calon anggota DPRD. Biasanya pendonor diberi sejumlah janji jika menang, antara lain:
   
  • Diberikan konsesi (izin pertambangan, izin pengelolaan hutan, dan lain-lain).
  • Diberikan proyek pembangunan dari APBN/APBD.
  • Diberikan jabatan strategis di daerah, seperti kepala dinas.

 

--- (Sumber Suara Pembaruan – Sabtu & Minggu, 9-10 Desember 2017) ---


Dibaca 1074 kali