Home

Sekilas KPPOD

Berangkat dari Rekomendasi Diskusi Nasional "Menyelamatkan Otonomi Daerah" yang diselenggarakan atas kerjasama KPEN - KADIN - CSIS dan LPEM - FEUI pada tanggal 7 Desember 2000 tentang perlunya suatu lembaga independen pemantauan pelaksanaan otonomi daerah akhirnya terbentuklah KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah). Simak dan ikuti perkembangan Otonomi Daerah terkini melalui situs ini setiap hari. 
------------------------------------------
Sewindu
 
Anda dapat memperoleh Buku "Sewindu Otonomi Daerah: Perspektif Ekonomi" di Toko Buku Gramedia (Jabodetabek) atau Menghubungi Sekretariat KPPOD Jakarta.
--------------------------------------------
KPPOD - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berharap pada Belanja Pemerintah PDF Cetak Surel
Kamis, 19 Januari 2012 18:35

Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.

Setelah meraih investment grade dari lembaga pemeringkat Fitch Ratings, Indonesia meraih prestasi yang sama dari Moody’s. Namun, kita jangan terlena dengan penilaian tersebut, karena di depan mata masih banyak penduduk miskin yang harus mendapat perhatian serius.

Daya serap anggaran masih tetap menjadi masalah rutin setiap tahun. Untuk tahun anggaran 2011, misalnya, daya serap belanja kementerian/lembaga ternyata jauh dari target minimal 95% sebagaimana dijanjikan pemerintah. Lebih memprihatinkan lagi, daya serap dua pos belanja yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan justru terbilang rendah, yakni hanya 59% untuk belanja barang/jasa dan hanya 46% untuk belanja modal.

Setali tiga uang, daya serap belanja pemerintah daerah (pemda) ternyata sama saja. Pemda terbukti lebih memilih untuk memarkir sebagian anggaran mereka ke perbankan, dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Simpanan yang acap disebut dana nganggur tersebut bukanlah sebagai hasil dari efisiensi pembelanjaan tapi semata disebabkan oleh lemahnya kapasitas tata kelola.

Selengkapnya...
 
Desa Menuntut Rekognisi Negara PDF Cetak Surel
Senin, 12 Desember 2011 15:42

Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.

Demonstrasi yang mulai rutin dilakukan perangkat desa, asosiasi pemerintahan desa, dan berbagai kelompok terkait lain berisi satu tuntutan puncak: segera sahkan UU Desa!

Mereka menilai lemahnya posisi desa – bahkan pada era otonomi ini – disebabkan oleh dominasi lembaga supradesa yang menyubordinasikan desa sebagai bagian rezim pemda dan norma pengaturan desa hanya dicantolkan dalam sejumlah pasal di UU No.22/1999 atau UU No.32/2004 saat ini.

Patut di catat, sejumlah institusi pemegang fungsi legislasi di pusat sudah bergerak. Berdasarkan konsensus DPR – pemerintah untuk memisahkan pengaturan pemda, desa, dan pilkada dalam tiga UU berbeda, Kementerian Dalam Negeri telah bolak-balik mengundang banyak pihak mendiskusikan draf persiapan sebelum diusulkan ke DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahkan sudah menyesuaikan dan menyetujui susunan RUU tersebut dalam Sidang Paripurna DPD Juli 2011 untuk dijadikan usulan RUU ke DPR.

Selengkapnya...
 
Memperkuat Wakil Kepala Daerah PDF Cetak Surel
Senin, 05 September 2011 10:13

Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta

Sesuatu yang manusiawi, mimpi setiap orang yang berposisi nomor dua dalam hirarki organisasi adalah bisa menjadi nomor satu. Entah di sektor publik, entah di sektor privat. Dalam dunia kerja profesional, dorongan semacam itu wajar dan bahkan dinilai tinggi, sebagai need for achievement (n-ach) atau tanda motivasi sukses, sekaligus membedakannya dari mereka yang berkelas standar alias biasa-biasa saja (medioker).

Tapi, celakanya, respon yang kita berikan menyikapi bibit budaya unggul dalam organisasi tersebut seringkali justru primitif. Alih-alih mengkapitalisasi agar kian produktif kontribusinya, yang dilakukan malah mengebiri bahkan menyingkirkannya. Tragedi JK yang tidak dipasangkan kembali dalam duet bersama SBY dalam pilpres 2009 lalu adalah suatu pemisalan yang pas dari pemberian respon semacam ini. Cara-cara respon demikian ada pada level personal.

Selengkapnya...
 
Reformasi Birokrasi bagi Efisiensi APBD PDF Cetak Surel
Jumat, 05 Agustus 2011 18:34

Oleh: Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta

Profil keuangan daerah di sebagian besar Kabupaten/Kota cenderung bermasalah pada dua sisi sekaligus. Pada sisi pendapatan, daerah amat tergantung pada sumber penerimaan dari transfer pusat. Dari total pendapatan (Rp 300 T) dalam APBD Agregat Kab/Kota 2010, terlihat bahwa  kontribusi utama bersumber dari dana perimbangan sekitar Rp 246 T (82%) sementara PAD hanya mencapai Rp 24 T (8%), yang bahkan lebih kecil jika dibanding penerimaan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sebesar Rp 28 T (10%).

Profil sisi pendapatan tersebut membuat kita sulit bicara tentang kemandirian/otonomi fiskal. Yang muncul ketergantungan daerah terhadap pusat. Rendahnya otonomi fiskal pada sisi pendapatan membuat rendah pula diskresi fiskal sisi pengeluran. Bahkan lebih serius lagi, dalam konteks relasi pusat-daerah, fiskal bukanlah sekedar instrumen keuangan tetapi lebih sering jadi instrumen pengendalian politik dan tertib pemerintahan. Segagah apa pun Bupati/Walikota, berlagak bak raja-raja kecil di daerahnya, tetapi ketika berhadapan dengan pusat lekas berubah nurut, nunduk, sulit menunjukan marwah keotonomiannya. Ini fakta.

Selengkapnya...
 
Otonomi Desa: Reposisi Mencari Jati Diri PDF Cetak Surel
Kamis, 21 Juli 2011 14:26

Oleh: Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta

Pemerintah dan DPR/DPD saat ini sedang mempersiapkan perubahan UU No.32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu isu dasar yang disepakati adalah soal pemisahan pengaturan Desa menjadi suatu UU tersendiri. Kita tahu, selama era desentralisasi (UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004), pengaturan soal Desa hanya menjadi bagian norma dalam UU Pemda, padahal di masa Orde Baru (UU No.5/1974) atau pun di masa Orde Lama (UU No.19/1965), justru diatur tersendiri.

Pentingnya pengaturan tersendiri Desa dalam suatu UU dilandasi banyak alasan. Yang utama adalah untuk menjaga agar prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi Desa mendapat wadah legal yang tinggi, yakni UU. Tidak seperti sekarang ini di mana sebagian aspek substantif Desa hanya diatur pada level PP (PP No.72/2005) yang otoritas penyusunnya hanya  dilakukan pemerintah tanpa keterlibatan para wakil di DPR atau DPD.  Selain itu, dengan menjadikan pengaturan Desa sekedar sebagai bagian norma UU Pemda, Desa seolah menjadi bagian dari struktur Pemda dan otonomi Desa hanya menjadi cabang dari otonomi  daerah.

Selengkapnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya > Akhir >>

halaman 1 of 8